SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Pada hari ini, ........................ tanggal.....bulan.........................tahun 20...., di............................, yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : .........................................................................................
No.
KTP :
.........................................................................................
Alamat :
.........................................................................................
Dalam hal ini disebut investor dan selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama
Nama :
.........................................................................................
No.
KTP :
.........................................................................................
Alamat :
.........................................................................................
Dalam hal ini disebut pengelola dan selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua
Dengan
ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan perjanjian
kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibawah ini.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1.
Pihak
Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah modal kepada
Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha WARNET
2.
Pihak
Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama, mengelola usaha WARNET
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.
3.
Pihak
Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk barang dari Pihak Pertama, yang
diserahkan sebelum perjanjian ini ditandatangani.
4.
Kedua
pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan
yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal
4 dan Pasal 5.
5.
Masing-masing
pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar maupun
pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2, 3 dan 4.
PASAL 2
MODAL USAHA
MODAL USAHA
1.
Besar uang modal usaha,
sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp 20.000.000,- (terbilang dua puluh juta rupiah)
2.
Jumlah modal usaha tersebut diserahkan dalam
bentuk barang yaitu:
a.
5 Set komputer client dengan spesifikasi:
1)
Prosesor, intel pentium dual core
2)
Hardisk, 40 Gg
3)
RAM, DDR3, 2 Gg
4)
VGA, Sound, LAN, on board
5)
Monitor, 14’ AOC e1620Sb
6)
Keyboard, mouse optik
b.
1 Set komputer server dengan spesifikasi:
1)
Prosesor, intel pentium dual core
2)
Hardisk, 80 Gg
3)
RAM, DDR3, 2 Gg
4)
VGA, Sound, LAN, on board
5)
LG DVD super multi
6)
Monitor, 14’ AOC e1620Sb
7)
Keyboard, mouse optik
c.
1 Printer canon MP 387, infus 4 warna
d.
1 Hub dengan 8 hole dan kabel LAN
e.
5 Bilik dari triplek
f.
5 Karpet untuk bilik
g.
5 Meja client posisi lesehan
h.
1 Meja dan kursi untuk server
i.
Software:
1)
OS windows XP3 activity untuk semua komputer
2)
Pika biling: Pikaclient dan Pikamanager
(server)
3)
Aplikasi, meliputi: Office 2007 dan 2010,
Corel draw 10, Photoscape v.365, Photosop
Portable, MPC, GOM Audio, Flash Player, IDM 6.15, Mozilla Firefox, Comodo
Dragon, Foxit Reader, Adobe Reader, WinZip,UltraIso, Winamp, Picasa 3, ACDSee
Photo Manager 12, Google Crome, K-lite codec pack, uTorrent, Canon MP280, dll.
4)
Scurity: Smadav 20014 (client), eset 5
(server), Deep Freeze standard 7.10,
Autologic Disk Defrag, PC Cleaner
5)
Game online: PB, Super Mario Bros, Lost Saga,
Gemscool, Top Game, dll.
PASAL 3
PENGELOLAAN USAHA
1.
Pihak Kedua bekerja
mengelola usaha sebagaimana tercantum pada pasal sebelumnya
2.
Dalam mengelola
usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah staf/pegawai.
3.
Jenis pengelolaan usaha meliputi:
a.
Jasa internet
b.
Jasa pengetikan
c.
Printing
d.
Pembayaran online: listrik, pdam, speedy, tv
kabel, dll
e.
Pulsa elektrik
f.
Penjualan snack dan minuman
g.
Dll
PASAL 4
KEUNTUNGAN
1.
Keuntungan usaha adalah
keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan
usaha (Cash Profit) dikurangi zakat (….. % dari Cash Profit), dan Pengembangan
Usaha (…… % dari Cash Profit).
2.
Nisbah keuntungan usaha
disepakati sebesar 50:50. Pihak Pertama selaku pemilik Modal
mendapat 50% dari keuntungan bersih, Pihak
Kedua selaku pengelola mendapat
50% dari keuntungan bersih.
PASAL 5
KERUGIAN
1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha
bernilai negatif.
2. Kerugian usaha ditanggung kedua pihak sesuai dengan hukum
Islam syarikah mudharabah dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha
mengandung resiko untung-rugi, maka kerugian modal usaha ditanggung seluruhnya
oleh pemilik modal (shahibul maal) sesuai dengan persentase modal yang
diinvestasikan, sedangkan kerugian tenaga, pikiran, serta waktu ditanggung oleh
pengelola (mudharib).
b. Apabila kerugian usaha disebabkan kesengajaan Pihak Kedua,
maka seluruh kerugian usaha ditanggung oleh Pihak Kedua.
PASAL 6
PENGHITUNGAN UNTUNG-RUGI DAN
LAPORAN USAHA
1.
Penghitungan untung rugi bulanan
dilakukan setiap tanggal 1
pada bulan berikutnya.
2.
Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap akhir bulan
3. Laporan
bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan maksimal tanggal 3 pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama.
4. Penyerahan
hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 2 (bila memperoleh keuntungan)
dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal
5
pada setiap bulannya dan diserahkan secara
langsung atau melalui transfer
rekening ke no rek Bank................................. Cabang a.n..............
PASAL 7
JANGKA WAKTU BERSYARAT
1. Jangka
waktu bekerjasama
adalah 2 x 6
bulan (1 tahun atau 2
periode),
kecuali ada pembubaran kerjasama pada
periode pertama (setelah 3 bulan berjalan) yang disepakati oleh kedua pihak.
2. Akad syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir
periode untuk diperbaharui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua pihak.
PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Selama jangka waktu kerjasama,
Pihak Pertama:
a. Berkewajiban
untuk tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan Pihak Kedua;
b. Berkewajiban
untuk tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul,
saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan
kegiatan usaha ini;
c. Berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan
teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua;
d. Berkewajiban untuk tidak mengambil atau
menambah sejumlah modal usaha, kecuali dalam keadaan istimewa (menyelamatkan usaha
atau memanfaatkan situasi)
dan hal tersebut
dilakukan atas kesepakatan kedua pihak;
e.
Berkewajiban membayar
kerugian pengelolaan usaha
kepada Pihak Kedua
sehubungan dengan pembatalan akad
syarikat yang disebabkan oleh pelanggaran Pihak Pertama terhadap isi syarikat;
f.
Berkewajiban membayar kerugian
pengelolaan usaha seperti yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 1 (e) selambat-lambatnya
1 bulan setelah penghitungan untung-rugi;
g. Berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat
kegiatan usaha dengan disertai Pihak Kedua;
h. Berhak
mengajukan usul dan
saran kepada Pihak
Kedua untuk memperbaiki
dan/atau menyempurnakan
kegiatan usaha yang sedang berjalan;
i.
Berhak membatalkan perjanjian dan/atau
mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak
Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini.
j.
Berhak untuk menunjuk ahli warisnya
untuk menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan
dengan surat kuasa/waris yang bertanda tangan di atas materai
2. Selama jangka waktu kerjasama,
Pihak Kedua:
a. Berkewajiban
mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu
kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad
disepakati dan ditandatangani;
b. Berkewajiban membuat laporan periodik kegiatan usaha
setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama;
c. Berkewajiban untuk melaporkan
kejadian-kejadian istimewa (musibah) dan/atau kejadian lainnya yang terjadi di tengah-tengah
kegiatan usaha kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya
3 hari setelah kejadian;
d. Berkewajiban membayar
tanggungan kerugian usaha seperti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 (b)
selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung-rugi;
e. Berhak
mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha;
f. Berhak
melaksanakan atau tidak melaksanakan usul, saran, ataupun keinginan Pihak Pertama;
g. Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan
kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama
melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini;
h. Berhak menerima ganti
rugi (upah) yang layak atas waktu, tenaga, dan pikiran selama
waktu kegiatan usaha yang telah dilakukan (kerugian pengelolaan usaha) sehubungan dengan
pembatalan akad syarikat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 8 ayat 1 (e).
i. Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil usaha kepada pewaris Pihak Pertama,
bila pihak pertama berhalangan dan
menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut.
PASAL 9
PERSELISIHAN
1. Apabila
terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini,
kedua pihak bersepakat menyelesaikannya
secara musyawarah.
2.
Apabila persilisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara
musyawarah/mufakat, maka kedua belah pihak tersebut masing-masing dapat
melakukan gugatan secara hukum, baik pidana maupun perdata sesuai dengan apa
yang dirugikan oleh pihak lainnya.
3. Segala
sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam
berita acara.
PASAL 10
PENUTUP
1. Surat akad ini mengikat
secara hukum kepada kedua pihak.
2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di
kemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua
pihak
3. Surat akad ini
dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai dan surat
perjanjian ini dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(___________________) (______________________)
Saksi: 1. _________________________ ___________________
2._________________________ ___________________
http://qolby-reload.blogspot.co.id/
BalasHapus